KUDUS - Seorang Pelajar berinisial DP (16 tahun) siswi Kelas X SMKN 1 Purwosari Kudus mengalami tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara ES oknum Karyawan Ramayana di Gudang Bawah Mall Ramayana Kudus, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada hari Minggu 05 Mei 2024,
Siswi Kelas X SMKN 1 Purwosari Kudus bernama DP (16 tahun) tersebut yang dititipkan oleh pihak sekolah di Mall Ramayana Kudus dalam rangka Pelatihan Kerja Lapangan (PKL).
Awal mulanya kejadian ketika DP sedang melaksanakan pelatihan kerja di Ramayana Kudus yang ditugaskan oleh pihak Sekolah, pada hari Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, DP dipanggil saudara ES, Karyawan Ramayana di Gudang Bawah Mall Ramayana Kudus.
Tanpa ada perasaan curiga DP langsung menghadap ES, yang DP kita terkait masalah pengajuan ijin sebelumnya, setelah bertemu Eko di Gudang, tiba tiba si ES langsung mendekap DP dengan tangan dipegangi dipepetkan tembok, lalu dicium bagian bibir dan bagian payu daranya dibuka, lalu disedot sedot dan bahkan resleting si ES sudah dibuka.
Merasa tak berdaya DP hanya bisa bilang pak jangan pak jangan, kemudian karena takut ketahuan Karyawan lain ES langsung seolah olah memberikan barang, dan bilang klo ada yang tanya bilang saja disuruh ambil barang.
“Saya dipegangin tangan, lalu dipepetkan di tembok, langsung dicium bibir saya, bagian payu dara saya dibuka dan disedot sedot. Saya hanya bisa bilang pak jangan!! Pak jangan !! Tolong pak jangan !! Saya juga melihat resleting celana pak ES sudah dibuka, seakan akan mengeluarkan kemaluannya, " ungkap DP.
Kejadian tersebut dikuatkan oleh berapa saksi NS (16), SA (16), ED (16), PN (16), WJ (16), dari semua saksi tersebut adalah warga Kudus.
Atas perlakuan bejat yang di alami DP tersebut, akhirnya mengadu kepada orang tuanya, dan pada hari Jum'at 17 Mei 2024, DP bersama keluarganya mendatangi Polres Kudus untuk mengadukan perkara yang dialaminya, kemudian hanya dikasih blangko format aduan untuk diisi sendiri.
Pada hari Senin 20 Mei 2024, pihak keluarga menyerahkan blangko format aduan yang sudah diisi, dan diterima langsung oleh Kanit PPA Polres Kudus IPDA Hendro, tanpa diberikan tanda terima aduan.
"Kemudian setiap 1 Minggu kami menanyakan perkembangan perkaranya melalui via Watsapp kepada Kanit PPA Polres Kudus, dijawab nunggu turun disposisi, nanti dikabari, mulai tanggal 27 juni 2024 wattsapnya sudah tidak dibalas lagi, saat kami pertanyakan perkembangan kasus tersebut, " ungkap orang tua DP.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Setiap 1 Minggu sekali kami selalu menanyakan perkembangan kasus tersebut tetapi selalu tunggu tunggu, sampai terakhir sudah tidak dibalas ditelepon sudah tidak diangkat.” imbuh orang Tua DP.
Orang Tua DP menjelaskan, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, jam 13.00 wib di SMKN 1 PURWOSARI Kudus sudah pernah ada mediasi, turut hadir juga bapak Ali, bapak Irjan dan seorang wanita (pihak Ramayana), dan juga Wakil Kepala Sekolah pak Abu, Guru BK (Pihak Sekolah), tetapi belum menemukan titik temu.
"Dan anehnya setelah adanya kejadian tersebut pihak Ramayana dan pihak Sekolah seakan lepas tanggung jawab padahal kejadian tersebut terjadi di dalam Gudang Ramayana dan masih pada waktu PKL (Praktek Kerja Lapangan), " tegasnya.
Atas kejadian bejat tersebut, pihak keluarga dan pihak Media mengecam keras tindakan predator sex pegawai Ramayana tersebut, sehingga berharap pihak Aparat Penegak Hukum terkait segera menindak tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)